![KIP Kuliah](https://pusdatin.stai-mifda.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/KIP-Kuliah-678x381.jpg)
Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah (Bebas biaya kuliah)
Kriteria mahasiswa penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai berikut:
- Mahasiswa baru lulusan SLTA tiga tahun terakhir;
- Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang didukung bukti dokumen yang sah berupa kartu KIP;
- Mahasiswa yang terdampak covid-19 dikarenakan status orang tua meninggal dunia didukung dengan bukti surat kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) didukung dengan bukti surat PHK dari perusahaan;
- Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas (Form-disediakan);
- Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP (Form-disediakan);
- Pendaftaran dikolektif oleh lembaga setelah lembaga ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Beasiswa KIP Kuliah.