Beasiswa KIP Kuliah

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah (Bebas biaya kuliah)

Kriteria mahasiswa penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa baru lulusan SLTA tiga tahun terakhir;
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang didukung bukti dokumen yang sah berupa kartu KIP;
  3. Mahasiswa yang terdampak covid-19 dikarenakan status orang tua meninggal dunia didukung dengan bukti surat kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) didukung dengan bukti surat  PHK dari perusahaan;
  4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan  Pancasila  dan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  dibuktikan  dengan  penandatanganan  pakta  integritas (Form-disediakan);
  5. Sanggup tidak  menikah  selama  menerima  program  KIP  (Form-disediakan);
  6. Pendaftaran dikolektif oleh lembaga setelah lembaga ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Beasiswa KIP Kuliah.
0 0 votes
Article Rating
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments